SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga dibawah komando Kasat Reskrim Suharto berhasil mengamankan seseorang yang mengaku wartawan (gadungan) bernama Alif Akbari alias Alif (29). Warga Ceulibadak Tegalmujul Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap karena terbukti memeras seorang pengusaha Salatiga bernama AR (50).
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat Press Relelease dihadapan awak media menjelaskan bahwa pelaku dalam operasinya mengaku sebagai seorang wartawan Radar Metro atau Radar Nusantara dan mengancam akan memberitakan aib korban.
“Kasus penipuan atau pemerasan ini berawal ketika tersangka mengambil foto korban saat menginap di hotel di wilayah Semarang bersama seorang wanita. Usai mendapatkan foto, tersangka membuntuti korban sampai rumah,” papar Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Selanjutnya foto itu dijadikan komoditas untuk melakukan pemerasan. Yakni dengan mengancam akan menerbitkan di dalam berita, apabila tidak memberikan uang senilai Rp 35 juta.
“Korban pun sudah memenuhi permintaan tersangka. Namun marena korban sadar dirinya telah diperas kemudian melapor ke Polres Salatiga. Akhirnya Pelaku dapat diamankan.” jelas Kapolres.
Untuk kepentingan tersangka di tahan di Rutan Polres Salatiga. Tersangka Alif (29) saat diwawancarai awak media mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya mohon maaf karena perbuatan saya telah mencemarkan nama baik profesi wartawan. Saya melakukan ini (pemerasan) karena terpaksa,” ujarnya berulang kali. Wardoyo