TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – AS (35) warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan SN (61) warga Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan Polisi. Keduanya diringkus lantaran telah memiliki serta menyimpan uang palsu (Upal) mencapai Rp 50 juta, Jumat (15/02/2019).
Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengatakan, menurut keterangan tersangka, keduanya mendapatkan uang palsu dari wilayah Jawa Timur.
Saat itu tersangka mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi dan pergi ke Jawa Timur untuk menagih hutang. Namun sesampai di tengah jalan bertemu dengan salah satu warga yang memberikan upal tersebut.
“Karena merasa bingung dengan upal yang diterima, kemudian kedua tersangka ini mencoba menawarkan kepada salah satu temannya untuk mengedarkan upal miliknya,” terangnya seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dwi menambahkan, terungkapnya kasus Uang Palsu (Upal) ini berkat informasi dari masyarakat yang diajak untuk mengedarkan upal tersebut. Dari informasi itulah kemudian petugas Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota kebetulan kenal dekat dengan anggota, berhubung tidak mau terlibat dalam peredaran upal maka langsung melaporkan kepada kami. Saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Tim Pengolahan Uang Rupiah BI Jateng Bambang Utomo mengatakan, terkait dengan kasus uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polres Temanggung, pihaknya memastikan kalau uang tersebut adalah uang palsu.
“Kurang lebih sebanyak 500 lembar uang pecahan ratusan ribu rupiah ini terbuat dari kertas HVS, cetakan yang dilakukan juga sangat kasar, tidak ada benang pengaman, warnanya tidak cerah (pudar) dan nomor seri uang banyak yang sama,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 sudah dipotong, 12 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum dipotong, 1 buah tas laptop untuk menyimpan upal yang belum dipotong, 1 buah tas punggung untuk menyimpan upal yang sudah dipotong, 1 Unit mobil merk Daihatsu Xenia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Wardoyo