Beranda Umum Nasional Dari 800 Narkotika Jenis Baru 71 di Antaranya Sudah Masuk ke Indonesia,...

Dari 800 Narkotika Jenis Baru 71 di Antaranya Sudah Masuk ke Indonesia, Bentuknya Ada yang Cair, Tembakau dan Tepung

Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (27-2-2019). Tribun Jabar/Mega Nugraha
Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (27-2-2019). Tribun Jabar/Mega Nugraha

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat ini setidaknya ada 800 narkotika dan psikotoprika jenis baru yang beredar di dunia internasional. Itu tidak termasuk narkotika yang ada saat ini dan puluhan di antaranya sudah masuk ke Indonesia.

“Jadi di dunia, sekarang ada 800 jenis narkotika baru. 71 diantaranya sudah masuk di Indonesia,” kata Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (27/2/2019).

Salah satu narkotika dan psikotoprika jenis baru yang sudah masuk di Indonesia yakni berbentuk tembakau, tepung dan cair. Belum lama ini, polisi menyita 9 ribu butir pil narkoba jenis baru yang disebut diamond atau pil MXE.

“Pertama 2014 kami temukan, yang banyak ditemukan dalam bentuk padat dan cair. Ada kemungkinan yang sudah banyak beredar tapi belum kami temukan. Yang 71 itu sudah kami periksa di laboratorium kami, termasuk diamond,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Boyolali Muncul Aksi Buang Susu, Budi Arie Bilang: Koperasi Tak Perlu Khawatir Soal Pasar

Narkotika dalam bentuk cair salah satunya campuran tetra hydro karabinol (THC) terdapat pada ganja. THC juga dicampur dengan liquid vape.

“Dia tidak termasuk dalam golongan narkotika dan psikotoprika yang ada di Undang-undang Narkotika, tapi ‎dicampur ke dalam zat yang baru karena sifatnya psycho activ. Karena itu, dia masuk ke dalam new psychactive substances (NPS),” ujar dia.

NPS sendiri kata Arman, sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sudah masuk ke golongan narkotika. “Tetapi baru 68 jenis narkotika baru yang menjadi bagian dari lampiran Undang-undang Narkotika kita,” ujar dia.

Karena peredaran narkotika jenis baru ini membahayakan manusia, jenderal berambut gondrong ini mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terjebak atau harus sebisa mungkin menghindari potensi-potensi berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

www.tribunnews.com