CILACAP- Polres Cilacap sukses membongkar kasus pembobolan bank swasta yang melibatkan dua orang pimpinan salah satu bank swasta di kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa pelaku berjumlah 2 orang yaitu J yang merupakan Kepala Cabang dan H sebagai Direktur Utama salah satu bank swasta di Kabupaten Cilacap.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku dilakukan proses hukum setelah dilakukan peyelidikan intensif. Hasil penyidikan menunjukkan diduga telah melakukan kredit fiktif dengan anggunan surat berharga milik masyarakat yang sudah diangunkan.
Akibat perbuatan itu, bank perkreditan tersebut mengalami kerugian Rp 29 miliar.
“Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan pada suatu perusahaan jasa keuangan sehingga masyarakat dan perusahaan dirugikan sejumlah Rp 29 miliar,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kapolres menghimbau apabila berurusan dengan pihak perbankan masyarakat agar lebih selektif. Lalu mengecek betul kredibilitas perbankan tersebut agar tidak menjadi korban pengajuan kredit fiktif.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Wardoyo