PONOROGO- Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubublik Indonesia) meminta masyarakat proaktif mengawal pengelolaan dana desa (DD). Sebab dana desa dialokasikan dari APBN pusat untuk pemberdayaan dan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Pesan itu terungkap saat digelar sosialisasi Sosialisasi Program Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat lewat pementasan wayang kulit yang diprakarsai Dirjen IKP Kemenkominfo RI di Ponorogo, Kamis (7/2/2019) malam. Sosialisasi via pertunjukan wayang kulit dengan dalang Warseno Slenk itu dipusatkan di Pasar Wisata Desa Biting, Badegan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk hiburan rakyat itu menghadirkan pembicara Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI, Wiryanta dan Staf Khusus Presiden Johan Budi P serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ponorogo.
Dalam paparannya, Direktur IKP, Wiryanta mengatakan sesuai amanat Undang-Undanag, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah baik yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.
“Dengan penyampaian informasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami serta dapat berperan aktif dalam mengawal kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya di hadapan ribuan pejabat desa dan masyarakat yang hadir Kamis (7/2/2019) malam.
Menururnya, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015, Kemenkominfo diamanatkan untuk melakukan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah di semua sektor.
Kebijakan dan program unggulan pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat melalui semua kanal pemberitaan yang ada.
“Salah satu program prioritas pemerintah adalah Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pentingnya informasi terkait program tersebut membuat perlu untuk melaksanakan diseminasi informasi dengan dialog interkatif,” terang Wiryanta.
Lebih lanjut, Wiryanta menguraikan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa. Mekanismenya melalui transfer kepada Kabupaten/ Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/ Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30 %), luas wilayah (20 %), dan angka kemiskinan (50 %).
“Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan,” urainya.
Wiryanta menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpegang pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/ walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
“Tujuan akhirnya dana desa itu dikucurkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara, sosialisasi melalui media seni tradisional wayang kulit dipilih karena memiliki sifat menghibur dan dapat menyampaikan pesan dalam suasana santai dan menyenangkan, sehingga lebih menarik perhatian masyarakat.
Selain itu pagelaran media pertunra juga dimaksudkan sebagai upaya untuk melestarikan kesenian tradisional yang saat ini eksistensinya mulai tergerus oleh media massa modern dan media baru. Wardoyo