SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen memastikan hasil tes urine tersangka bandar sabu, Arif Mutaqin (41) yang dibekuk Selasa (12/2/2019) menunjukkan hasil positif. Pria yang berprofesi sebagai petani asal Dukuh Dadung RT 1/10, Sambirejo, Mantingan, itu kini diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan di jalan Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di Dukuh Banaran, Sambungmacan, Sragen.
“Hasil tes urine menunjukkan positif,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 klip plastik berisi serbuk yang diduga sabu. Empat paket itu seberat 1,05 gram.
Kemudian satu buah HP dan satu unit Yamaha Mio yang dikendarai tersangka saat membawa paket sabu. Barang bukti empat paket sabu itu disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor.
“Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU No 35 /2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Joko.
Data yang dihimpun di Mapolres, penangkapan tersangka dilakukan sekira pukul 14.30 WIB. Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat perihal adanya rencana transaksi sabu yang dilakukan tersangka.
Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengintaian. Tepat di tepi jalam Raya Sragen-Ngawi, Dukuh Butuh, tim mencurigai keberadaan tersangka yang berada di motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditaruh dalam dashboard sepeda motor. Pengakuan tersangka, sabu itu dibeli sabu seharga Rp 1,9 juta dari seseorang,” papar Kapolres Rabu (13/2/2019).
Menurut rencana, sabu itu oleh tersangka bakal dipergunakan untuk pesta bersama-sama kawannya. Atas temuan itu, tersangka berikut barang bukti sabu dan sepeda motor langsung diamankan ke Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tim masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus itu. Wardoyo