PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polres Purbalingga membekuk pelaku pembobol konter handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanganyar. Pelaku dan penadah barang curian berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Pelaku pencurian yang diamankan yaitu EKP (36) warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Sedangkan penadah barang curian berinisial JNT (34) warga Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers mengatakan, pelaku pencurian diamankan setelah melancarkan aksinya di Doni Cell, Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Rabu (6/2/2019) lalu.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian konter hp tersebut. Dalam penyelidikan, didapati informasi ada transaksi tiga unit alat pengisi software ponsel di wilayah Kecamatan Padamara yang diduga hasil curian.
“Kami mengamankan barangnya dan didapat keterangan jika barang itu diperoleh dari EKP yang tak lain pelaku pencurian di Donni Cell. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelas Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng Minggu (17/2/2019).
Dari keterangan tersangka, penadah barang-barang hasil curian juga berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya sepeda motor, tang, linggis, golok, karung dan tas yang digunakan untuk beraksi.
Selain itu barang bukti lain yaitu 77 telepon genggam, dua buah alat pengisi aplikasi hp, laptop, televisi dan sejumlah aksesoris handphone.
Menurut pengakuan tersangka dia beraksi seorang diri. Selain membobol Donni Cell, dia juga beraksi di bengkel motor Desa/Kecamatan Karanganyar, Balai Desa Mergasana Kecamatan Katanganyar, sebuah rumah di Desa Kaliori Kecamatan Karanganyar, Kantor UPTD Karanganyar dan bengkel knalpot di Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.
“Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. Wardoyo