BANJARNEGARA– Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Paur Humas menggelar konferensi pers kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (30/1/2019).
Kapolres Banjarnegara mengatakan kepada awak media bahwa FH adalah ayah tiri korban (43) yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya TSL (korban). Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan empat kali oleh tersangka dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang.
Sementara TSL adalah anak yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas dua.
Dalam keterangannya, Kapolres menguraikan awal mula kejadian pertama pada bulan Juni 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 4 juli 2018 sekira pukul 02.00 WIB. Demua kejadian tersebut terjadi didalam rumah milik TS yaitu rumah milik istri tersangka.
Hingga kejadian yang keempat namun sebelum diketahui oleh istrinya, FH tidak jadi melakukan aksi biadabnya itu.
“Atas kejadian tersebut FH dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 3 uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti uu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 th 2002 ttg perlindungan anak ancam pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 th denda 5 miliar. Dan karena pelaku adalah orang tuanya sendiri walaupun tiri maka ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pokok”. pungkasnya. Wardoyo