JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nekat Main di Gubug Kecil, Kakek 60 Tahun di Ngrampal Sragen Akhirnya Digerebek Polisi. Petugas Amankan Tikar dan Uang Rp 80.000  

Lokasi gubug yang dijadikan tempat main dan digerebek Polsek Ngrampal. Foto/Wardoyo
   
Lokasi gubug yang dijadikan tempat main dan digerebek Polsek Ngrampal. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Warga di Dukuh Ngrejemg, Klandungan, Ngrampal digegerkan dengan penggerebekan kakek di sebuah gubug di dekat aliran Bengawan Solo, dukuh setempat, Kamis (31/1/2019) malam. Dari penggerebekan itu, seorang kakek diamankan Polsek setempat setelah tertangkap basah main.

Kakek itu diketahui bernama Marimin (60) warga Dukuh Kerep RT 2, Cemeng, Sambungmacan, Sragen. Kakek itu diamankan setelah tertangkap main judi ceki di sebuah gubuk kecil di dekat aliran sungai Dukuh Ngrejeng, RT 07,  Klandungan, Ngrampal, Sragen.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan tersangka.

Berbekal informasi itu, tim langsung diterjunkan melakukan under cover dan kemudian dilanjutkan penggerebekan.

“Saat digerebek, dari lokasi kita amankan tersangka dan sejumlah barang bukti,” papar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu tikar terbuat dari spon warna pink berbentuk persegi, Tratak terbuat dari kayu berbentuk segi empat ukuran 70cmx60cm dan 1 (satu, Tratak terbuat dari kayu berbentuk segi empat ukuran 53cmx60cm, Kartu ceki 3,5 set berjumlah 213 lembar dan uang senilai Rp 80.000.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ngrampal. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com