

SEMARANG,JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif yang sempat ditangani Polres Surakarta, akhirnya resmi ditutup. Polisi kesulitan menemukan niat dari yang bersangkutan sehingga Slamet terbebas dari status tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Tri Atmaja. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kombes Agus menyampaikan bahwa perbuatan Slamet belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Hal itu dikarenakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea atau niat Slamet yang sempat disangka melakukan pelanggaran kampanye.
“Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi,” paparnya Selasa (26/2/2019).
Dengan demikian, Agus memastikan Polda resmi menutup penanganan perkara itu. Penutupan juga sudah melalui pembahasan dengan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com