Beranda Daerah Semarang Polisi Tangkap 19 Anggota Geng 69 Semarang, Dua Ditembak Kaki Kananya

Polisi Tangkap 19 Anggota Geng 69 Semarang, Dua Ditembak Kaki Kananya

Polisi menggiring anggota kelompok remaja bermotor Geng 69 Semarang yang ditangkap ke Mapolsek Tembalang, Kamis (7/2/2019). TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Polisi menggiring anggota kelompok remaja bermotor Geng 69 Semarang yang ditangkap ke Mapolsek Tembalang, Kamis (7/2/2019). TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR

SEMARANG – Petugas Unit Resmob Polsek Tembalang berhasil meringkus 19 anggota Geng 69 Semarang, Kamis (7/2/2019). Geng 69 Semarang ini merupakan kelompok remaja bermotor yang sering membuat onar dan meresahkan warga di kota Semarang

Dua anggota geng tersebut terpaksa ditembak kakinya kanannya.

Aksi terakhir mereka mengeroyok seorang korban di Jalan Sambiroto Raya, Minggu (3/2/2019) pukul 02.30 WIB.

Saat ini korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka bacokan di kepala, lengan, dan pinggang.

Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi menyebutkan, pada hari yang sama kelompok ini juga beraksi di Kelurahan Tandang dan Sendangmulyo.

Selang 1 kali 24 jam dari kejadian itu, petugas pun meringkus mereka.

“Yang dilakukan mereka adalah tindakan melawan hukum berupa penyerangan terhadap seorang korban sehingga mengalami luka. Bukan hanya satu korban, ya. Setiap ketemu calon korban secara acak, mereka menyerang,” ungkap Budi di Mapolsek Tembalang, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Setelah diperiksa, tujuh dari 19 orang yang diringkus itu akan ditahan.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana. Sisanya menjalani pembinaan.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YRK(21), DF (18), GAP (19), FAP (17), RNR (18), MRE (17), dan AIP (16).

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

“Motif dari hasil pemeriksaan mereka mencari jati diri. Seolah-olah Geng 69 ini ingin diakui oleh geng-geng yang lain. Mencari bendera,” jelasnya.

Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.

“Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah,” tutur Kompol Budi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang.

YRK mengaku ikut terlibat geng ini karena diajak teman tongkrongannya.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Ia mengaku ikut membacok korban di Sambiroto Raya.

“Melukai satu kali, pakai bulan sabit (clurit). Sebelumnya kami berkumpul sambil minum alkohol,” kata YRK.

Pemuda yang ditembak petugas di kaki kanannya ini mengaku terlibat aksi pembacokan karena solidaritas antar sesama teman.

“Kami suka tawuran. Intinya untuk kekuasaan,” ucapnya.

www.tribunnews.com