Beranda Daerah Sragen Setahun Sembunyi, Pelaku Penggelapan Mobil asal Kedawung Sragen Dibekuk di Kudus

Setahun Sembunyi, Pelaku Penggelapan Mobil asal Kedawung Sragen Dibekuk di Kudus

Wardoyo
Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen mengungkap perkara penggelapan mobil, yang di lakukan tersangka Yuan Kartiko (38) warga Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen. Tersangka di bekuk di rumah orang tuanya di wilayah Kudus oleh tim Resmob. Perkara ini sebelumnya telah diselidiki hingga lebih dari satu tahun, sejak di laporkan pada 6 Januari 2019 lalu.

“Sejak membawa kabur kendaraan milik korban Ivan Ristanto, yakni mobil jenis Xenia biru metalik, tersangka Yuan Kartiko langsung menghilang dan tak berani kembali ke rumahnya di kecamatan Kedawung. Ia pun kemudian menjadi buron polisi, dan baru di ketahui keberadaannya sejak beberapa hari belakangan ini, hingga akhirnya ia di tangkap petugas, “ ujar Kasat Reskrim AKP Harno dalam keterangannya mewakili Kapolres Srage  AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (21/02/2019) pagi.

Peristiwa penggelapan mobil ini berawal, ketika korban Ivan menitip pengurusan mutasi kendaraan kepada tersangka lebih dari satu tahun yang lalu, yakni 28 Nopember 2017 dirumah salah satu warga Tanon bernama Dwi Pranoto.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Bermodal dari berpura pura hendak mengurus proses mutasi kendaraan milik korban itulah, tersangka kemudian meminta kendaraan xenia berikut surat suratnya kepada korban untuk ia bawa.

Sialnya, kendaraan tersebut bukannya di urus proses mutasinya di Samsat, namun malah di gadaikan oleh tersangka di salah satu jasa pembiayaan keuangan di daerah Grobogan, melalui perantara yaitu teman tersangka, senilai Rp 65 juta.

Setelah mendapat uang puluhan juta rupiah dari hasil gadai, tersangka kemudian membawanya kabur, hingga akhirnya ia dapat ditangkap oleh team Resmob, di rumah orang tuanya di Desa Gondang manis Kudus, Kamis (21/02/2019) dini hari pukul 03.00 WIB.

Saat ini ia telah di amankan petugas dan di bawa ke Mapolres. AKP Harno menguraikan, bila atas perbuatannya ini, Yuan Kartiko akan di jerat dengan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana di maksud pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Selain mengamankan tersangka, Unit Resmob juga menyita barangbukti yaitu foto kopi dan BPKB, serta satu bendel aplikasi kendaraan xenia bernomor polisi H 9169 ZY warna biru metalik. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.