Beranda Daerah Semarang Sindikat Penjualan Fosil Gading Untuk Pipa Dibongkar Polres Pati. Polisi Amankan Banyak...

Sindikat Penjualan Fosil Gading Untuk Pipa Dibongkar Polres Pati. Polisi Amankan Banyak Gading Siap Jual

Humas Polda
Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati mengungkap kasus tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut.

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengungkapkan, waktu dan tempat kejadian yakni Hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 kurang lebih pukul 13.00 WIB di SPBU turut Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Pati dan di Wedarijaksa, Pati.

“Pasal atau perkara yang disangkakan kepada terlapor atau pelaku N adalah, Tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” papar Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Dari tangan tersangka, diamankan gading gajah ukuran panjang 50 cm diameter (4cm, 4,5 cm, 2,5cm), ukuran panjang 28cm diameter 2,5cm,14 batang gading gajah pipa rokok panjang (14,5 cm, 12,5cm, 11cm, 8cm, 5cm), 1 tas pancing dan 1 buah dusgrib.

Lebih lanjut, Kapolres menguraikan kronologi ungkap kasus, pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 kurang lebih pukul 10.00 WIB, Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati diantaranya Terlapor dan saksi 1, memperoleh informasi bahwa di wilayah Kabupaten Pati ada penjualan gading gajah.

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi 2 dan saksi 3 yang membawa barang bukti berupa 3 (tiga) buah gading dengan ukuran sebagaimana barang bukti huruf a sampai c.

“Setelah diintrogasi saksi 2 menjelaskan bahwa gading yang dibawa tersebut adalah milik terlapor, sedangkan saksi 2 saksi 3 hanya dimintai tolong oleh terlapor untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati berhasil mengamankan terlapor di rumahnya yang berada di Wedarijaksa, Pati,” terangnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Kemudian, pada saat terlapor diamankan, terlapor kedapatan membawa barang bukti berupa 14 (empat belas) pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran sebagaimana barang bukti huruf d s/d h. Selanjutnya terhadap terlapor, saksi 2 dan saksi 3 serta barang bukti dibawa ke Polres Pati guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Wardoyo