Beranda Daerah Sragen Terlibat Penganiayaan Keji, 2 Siswa SMK Mondokan Sragen Dibekuk Polisi. Satu Masih...

Terlibat Penganiayaan Keji, 2 Siswa SMK Mondokan Sragen Dibekuk Polisi. Satu Masih Diburu, Polres Sita Puntung Rokok Untuk Sulut Wajah Korban 

Foto dua dari 3 tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis di Mondokan, Sragen. Foto Kolase/Wardoyo
Foto dua dari 3 tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis di Mondokan, Sragen. Foto Kolase/Wardoyo

SRAGEN- Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku aksi penganiayaan sadis yang dilakukan beberapa orang terjadi terhadap seorang remaja di bawah umur berinisial MW (17) asal Dukuh Pare, Desa Pare, Mondokan. Tiga  pelaku diamankan dan satu pelaku hingga kini masih buronan.

Ironisnya, dua diantaranya tercatat masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya tercatat sebagai pelajar di sebuah SMK di Mondokan Sragen.

Penganiayaan dilakukan dalam kondisi keduanya masih mengenakan seragam sekolah.

Kapolsek Mondokan, AKP Sudira mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan Selasa (5/2/2019) mengungkapkan dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan sadis itu digawangi empat pelaku.

Mereka diketahui bernama Nanang Prasetyo alias Tompel (19) asal Dukuh Ngrungkap, RT 06, Tempelrejo, Mondokan dan P (25) warga Sukodono.

Lalu dua siswa SMK masing-masing berinisial AS (18) asal Harjosari, Majenang, Sukodono dan MAA (17) asal Ngijo, Suwatu, Tanon. Dari empat pelaku itu, tiga sudah diringkus dan tinggal satu yang masih diburu.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Yang satu masih DPO. Untuk tiga tersangka sudah kita amankan. Dua yang masih berstatus pelajar juga kita amankan, tapi yang satu kita titipkan ke unit PPA Polres karena masih di bawah umur,” papar AKP Sudira kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/2/2019).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti. Barang bukti yang disita diantaranya 1 ( satu ) batang puntung rokok Dunhil hitam yang digunakan untuk menyulut wajah korban, 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru milik korban, 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam motif garis putih milik korban, 2 (dua) stel pakai seragam sekolah SMK warna abu-abu putih yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Lantas 1 (satu) potong celana pendek kain warna cokelat milik tersangka dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah lengan warna putih bergambar.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun. Wardoyo