WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polisi saat ini tengah menyidik dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Wonogiri. Oleh tersangka, korban disetubuhi hingga tiga kali.
Bahkan aksi persetubuhan itu direkam oleh pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, video tersebut kemudian dikirimkan ke ibu kandung korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono mengatakan pelaku persetubuhan tersebut yakni AP (18) warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Saat ini jajaran Satreskrim Polres Wonogiri tengah melakukan penyidikan atas dugaan persetubuhan itu.
“Korbannya yakni sebut saja Bunga (nama samaran), 15 tahun, asal Kecamatan Jatisrono, Wonogiri,” kata Iwan, Kamis (28/2/2019).
Kasus persetubuhan bermula dari Rabu (23/1/2019) pukul 15.00 WIB, ibu korban berinisial RA (45) menerima pesan melalui Whatshapp dari AP berupa video persetubuhan antara AP dan korban. Video itu disertai pesan ancaman bahwa AP akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau menemui AP.
“AP juga mengatakan kalau sudah mengirimkan video tersebut kepada guru BK di sekolah korban,” kata dia.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian persetubuhan tersebut terhadap korban. Ternyata benar bahwa korban telah melakukan persetubuhan tersebut dengan terlapor atau pelaku.
Selanjutnya, Senin (28/1/2019) pukul 11.00 WIB, orang tua korban mendapat panggilan dari guru BK tempat sekolah korban untuk klarifikasi tentang video anaknya yang dikirim oleh AP.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri,” pungkas dia. Aris Arianto