JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar 13 persen pemilih di Indonesia menilai, Komisi Pemilihan aumim (KPU) tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu merupakan hasil survei terkini dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam survei tersebut ditemukan sebanyak 25 juta pemilih yang menilai KPU tidak netral dalam menyelenggarakan pilpres 2019.
“Secara khusus, yang menilai KPU tidak netral sebanyak 13 persen. Sebanyak 13 persen dari total pemilih 190 juta adalah sekitar 25 juta. Jumlah ini sangat besar untuk mempersulit KPU dan Bawaslu bila dimobilisasi,” kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, dalam peluncuran hasil survei di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019).
Hasil survei tersebut menemukan mayoritas publik cukup yakin KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Rinciannya, 13 persen sangat yakin, 66 persen cukup yakin, 11 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 9 persen tidak tahu atau tidak jawab.
Hasil yang tak terlalu berbeda juga muncul untuk pertanyaan apakah KPU akan mampu menyelenggarakan pemilihan presiden sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Survei SMRC itu menemukan 12 persen responden sangat yakin, 68 persen cukup yakin, 10 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 9 persen tidak tahu atau tidak jawab.
Sementara untuk survei terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, SMRC menemukan mayoritas responden masih yakin Bawaslu mampu mengawasi pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Survei itu menemukan 11 persen responden sangat yakin, 68 persen cukup yakin, 10 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 10 persen tidak tahu atau tidak jawab.
“Untuk pengawasan Bawaslu terhadap pemilihan presiden, 10 persen responden sangat yakin, 68 persen responden cukup yakin, 10 persen responden kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 11 persen tidak tahu atau tidak jawab,” ujar Deni.
Deni menuturkan publik umumnya percaya bahwa KPU dan Bawaslu bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU.
“Yang negatif terhadap KPU dan Bawaslu rata-rata sekitar 11 sampai 13 persen,” ujar dia.
Survei ini digelar pada 24 hingga 31 Januari 2019. Populasi survei adalah seluruh WNI yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2019. Dari populasi itu, dipilih secara random sebanyak 1.620 responden. Responden yang dapat diwawancarai secara valid sebesar 1.426 atau 88 persen.
Margin of error survei ini berkisar kurang lebih di angka 2,65 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel.