JAYAPURA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 7 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Papua tidak memiliki komisioner. Padahal tinggal 40 hari lagi ajang pemilihn umum bakal digelar.
Namun demikian, Komisioner KPU Kabupaten Papua, Tarwinto menyatakan tujuh KPU kabupaten/kota yang tidak memiliki komisioner tetap melanjutkan persiapan pemungutan suara.
Dikatakan Tarwinto, tugas dan wewenang tujuh KPU itu, yakni KPU Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Nduga, Boven Digoel, Paniai, Waropen dan KPU Kota Jayapura -telah diambil alih KPU Papua.
Dengan pengawasan dari KPU Papua, staf Sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tujuh kabupaten/kota itu melaksanakan peliputan surat suara dan penyortiran berbagai formulir yang dibutuhkan di 2.096 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten/kota itu.
Tarwinto menjamin tujuh kabupaten/kota itu akan bisa menyelenggarakan pemungutan suara pada 17 April 2019.
“Sesuai aturan Undang-Undang Pemilu, penundaan Pemilihan Umum (pemilu) 2019 hanya boleh dilakukan dengan beberapa alasan, yakni karena bencana alam, gangguan keamanan, kerusuhan, tidak tersedianya anggaran dan gangguan lainnya. Wajib hukumnya bagi KPU provinsi untuk mampu melaksanakan tahapan Pemilihan Umum 2019 di tujuh kabupaten/kota itu,” kata Tarwinto, Rabu (6/3/2019).
Perlu diketahui, hingga kini tujuh KPU kabupaten/kota di Papua itu itu tidak memiliki komisioner gara-gara proses seleksi komisioner di tujuh daerah itu terus menuai protes.
Hal itu membuat KPU RI belum menjalankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner tujuh KPU kabupaten/kota itu.