JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kisah Haru Rasilu, Korban Tabrak Lari Yang Justru Divonis 1 Tahun 6 Bulan

   

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Rasilu (38), penarik becak ini menjadi korban dari hukum yang tak kenal hati dan perasaan.

Sudah menjadi korban tabrak lari hingga menyebabkan penumpangnya meninggal, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Padahal, pihak keluarga korban sudah memaafkannya.

Rasilu  divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 1 tahun 6 bulan karena menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Ia masih harus bersabar menjalani masa tahanannya di Rutan Kelas II Ambon sampai dirinya dibebaskan.

Untuk menemui Rasila di Rutan Kelas II Ambon butuh waktu lama, karena harus melakukan berbagai negosiasi dengan pihak Rutan. Kurang lebih sekitar 1 jam Jurnalis Terasmaluku.com, Alfian Sanusi berhasil berbincang dengan  Rasilu dalam bilik rutan berukuran 4×6 pada Kamis (28/2/2019) .

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Saat tiba di ruangan itu, ayah dari lima anak itu sedang duduk di kursi dengan wajah yang lesu seperti sedang merenungi nasib dirinya. Dia tak pernah menyangka jika hal itu bisa terjadi padanya. Padahal kedatangannya dari kampung di Buton, Sulawesi Tenggara untuk mengadu nasib di Kota Ambon agar bisa membiayai kelima anaknya untuk  sekolah.

Namun nasib berkata lain. Baru dua bulan di Kota Ambon, ia  sudah tertimpa musibah yang membuatnya mendekam di Rutan Kelas II Ambon. Saat kejadian, Rasilu sedang memuat penumpang dengan becaknya.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Nahas, si penumpang terjatuh dan meninggal akibat becak yang dia tumpangi ditabrak mobil yang kemudian kabur. Rasilulah yang harus menjalani hukuman 1,6 tahun yang diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Saya tidak pernah menyangka kejadian ini bisa menimpa saya, padahal pihak keluarga korban sudah memaafkan,” kata Rasilu yang ditemui di Rutan Kelas II Ambon.

Saat ini kelima anaknya terancam putus sekolah. Nur Aisyah (13) SMP Kelas 3, Anggun (10) tahun SMP kelas 1, Halija (8) SD kelas 3, La Alif (5), dan Ahmad (1) kelima anak yang bisa jadi tak bisa meneruskan sekolah karena keterbatasan biaya.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com