JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politisi Partai Demokrat yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Minggu (3/3/2019) kemarin, Selasa (5/3/2019) sudah diperbolehkan pulang.
Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Alasannya, menurut Dedi, proses administrasi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur telah selesai.
“Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang,” tutur Dedi ketika dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019) malam.
Meski begitu, kata Dedi, Andi harus kembali besok, Rabu (6/3/2019). Soalnya, politikus Partai Demokrat itu harus menjalani proses rehabilitasi di BNN.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, sebelumnya membenarkan ihwal kepulangan Andi. Ia menyebut berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Andi hanya perlu menjalani rehabilitasi kesehatan.
Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba saat Andi digerebek di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3/2019).
Jansen mengatakan kalau Andi telah pulang ke rumahnya.
“Bang Andi sudah boleh pulang, tapi proses rehabilitasi akan mengikuti jadwal yang dibuat oleh BNN,” ujar Jansen saat Tempo hubungi.
Spekulasi bebasnya Andi Arief mencuat ketika dia menuliskan cuitan dalam akun Twitter pribadinya. “Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar,” demikian tulis Andi, malam ini sekitar pukul 19.23 WIB.
Pengacara Andi, Dedi Yahya, adalah yang pertama mengkonfirmasi ihwal kepulangan kliennya. Menurut Dedi, Andi pulang dari Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 18.40 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga dan rombonban tim pengacara.
Meski begitu, Dedi tak menjelaskan apakah Andi pulang ke rumah atau tidak. “Saya tidak tahu pulang ke mana,” ujar Dedi.