PURWOREJO,JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ayah di Kecamatan Bruno, Purworejo tega menyetubuhi anak tirinya yang masih bocah. Pelaku saat ini sudah diamankan petugas di Mapolres Purworejo.
Kharisun (37) warga Desa Brunosari tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Bahkan perbuatannya itu dilakukan berulang-ulang.
“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban dan pelaku menyetubuhi korban lebih dari sekali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP R Haryo Seto Liestyawan, saat konferensi pers seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Korban disetubuhi pelaku pada malam hari ketika ibu korban lengah. Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, Pelaku tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada gurunya di sekolah. Sang guru kemudian menghubungi ibu korban dan segera melaporkan pelaku ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.
Di depan petugas, pelaku yang sudah menikahi ibu korban selama 9 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak itu mengaku melakukan perbuatannya sejak satu bulan terakhir. Meski menyesali perbuatan bejatnya, namun Pelaku tersangka tetap harus menjalani proses hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo