SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Para pemilik toko dan warung wajib mewaspadai sedikitnya tiga kriteria rokok yang beredar. Jika menemukan salah satu atau ketiganya sekaligus, rokok yang bersangkutan tidak boleh diedarkan kepada masyarakat.
Hal tersebut terungkap ketika tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP sebagai koordinator bersama Koramil Gatak dan Polsek Gatak Suko melaksanakan penertiban barang tanpa cukai berupa rokok. Sasarananya adalah toko kelontong wilayah Kecamatan Gatak.
Pembinaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini adalah penyampaian informasi tentang larangan untuk tidak menawarkan atau menjual rokok polos tanpa pita cukai kepada para pedagang.
Selain itu, para petugas juga memeriksa pita cukai pada bungkus rokok yang dipajang. Dari hasil operasi masih ditemukan beberapa kemasan rokok tanpa pita cukai. Sehingga dalam upaya penertiban Satpol PP membeli rokok-rokok tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke kantor bea cukai untuk diproses lebih lanjut.
“Upaya ini, selain sebagai bentuk perlindungan konsumen juga untuk melindungi penerimaan negara yang berasal dari cukai tersebut,” ujar Kasi Pembinaan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Hartono, Jumat (15/3/2019).
Menurut dia masih adanya pita cukai ilegal/palsu ini karena masyarakat belum tahu. Oleh karena itu, melalui pembinaan ini pemilik toko diminta mewaspadai 3 kriteria rokok yang beredar.
“Yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai ilegal/palsu dan rokok kadaluwarsa,” tegas dia.
Saat ditemui usai razia, anggota Unit Reskrim Polsek Gatak Bripka Winarno menjelaskan, kegiatan tim terpadu ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya barang yang tidak dilindungi, yakni rokok tanpa pita cukai atau pita cukai illegal/palsu. Aris Arianto