SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik indonesia membuka kesempatan pemuda pemudi yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam Corps Bhayangkara.
Salah satunya yaitu Taruna / Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2019. Dilansir Tribratanews Polda Jateng, pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret 2019.
Berikut persyaratannya:
PERSYARATAN PENERIMAAN TERPADU TARUNA/I AKPOL T.A. 2019
Persyaratan umum:
Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
Persyaratan khusus:
Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
Tahun 2015 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
Tahun 2019 akan ditentukan kemudian.nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
Tahun 2018 dengan nilai rata-rata minimal 55,00;
Tahun 2019 akan ditentukan kemudianbagi lulusan tahun 2019 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00.
Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan
Belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol
info lengkap silahkan kunjungi : https://penerimaan.polri.go.id/