SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tim Polsek Karangmalang mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus penipuan terhadap seorang janda kaya asal Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Sunarni (51).
Dari tangan korban, petugas mengamankan barang bukti berupa satu embar BPKB sepeda motor Suzuki Spin AD 2825 HE. Lalu 17 lembar print out trasfer bank BNI atas nama SUNARNI yang dikirimkan kepada tersangka, Suharno (58) asal Dukuh Wonoketi RT 1/5, Dukuh Ngemplak, Karangpandan, Karanganyar.
โBarang bukti sudah diamankan. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan,โ papar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (22/3/2019).
Ia menguraikan dari laporan korban, aksi penipuan bermodus janji nikah itu terjadi pada April 2018 di rumah korban di Kampung Plumbungan RT 09/04 Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Di hadapan petugas, korban menceritakan awal pertama berjumpa pelaku pada 2018 lalu. Entah jimat apa yang digunakan, saat itu korban langsung tunduk saat pelaku menjanjikan akan melamar dan menikahinya.
Korban yang sudah dimabuk asmara, lantas menuruti kemauan pelaku. Pelaku yang sebenarnya tak tampan itu sukses mengelabuhi korban.
Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mulai memorotinya. Ia meminjam uang digunakan untuk usaha kurang lebih Rp 66 juta dan 2 unit sepeda motor Kaze dan Suzuki Spin milik korban.
Awalnya korbam menurut, namun lama kelamaan ia curiga. Lantas ia berinisiatif mendatangi rumah pelaku. Alangkah kagetnya, ternyata pria yang hendak melamarnya masih mempunyai anak istri yang syah dan sudah lama tidak pulang .
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 80 juta dan melapor ke Polsek. Wardoyo