JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka penerima suap.
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, (28/3/2019).
Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Lima orang lainnya yang ikut terjaring OTT KPK masih berstatus sebagai saksi.
Basaria menjelaskan, perkara ini bermula ketika kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik sudah dihentikan. Kemudian PT HTK berupaya agar kapal-kapalnya dapat digunakan kembali untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Guna merealisasikan upaya tersebut, perusahaan itu meminta bantuan Bowo.
Lalu pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik, di mana salah satu materi perjanjian tersebut adalah difungsikannya kembali kapal PT HTK oleh PT Pupuk.
“Saudara BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yakni USD 2 per metric ton,” kata Basaria. Bahkan, KPK menduga sebelumnya sudah terjadi penerima sebanyak enam kali di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia sejumlah Rp 221 juta dan USD 85,130.
Uang yang diterima Bowo, kata Basaria, diduga dipecah ke nominal Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dalam lebih dari 400 ribu amplop putih. Selain kasus ini, KPK juga menduga Bowo menerima penerimaan lain di luar terkait kerja sama pengangkutan.
KPK bakal menjerat Bowo Sidik Pangarso dan Indung dengan sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.