![IMG-20190307-WA0052](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/03/IMG-20190307-WA0052.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/03/IMG-20190307-WA0052.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Gondang menggerebek bandar judi capjikie Suwarno alias Tejo (40). Pria asal Sumberejo, Kaliwedi, Gondang itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto.
Kapolsek yang sempat melakukan penyamaran, memimpin penggerebekan tersangka di warung Anik Pasar Tunggul, Gondang. Data yang dihimpun, penggerebekan dilakukan kemarin petang sekira pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 200.000, satu HP, dua bolpoin, karbon, dan sejumlah rekapan penjualan serta kupon capjikie.
Kapolsek mengungkapkan penggerebekan menindaklanjuti informasi warga yang resah dengan aktivitas judi capjikie yang digawangi tersangka. Berbekal informasi itu, tim langsung diterjunkan melakukan pengintaian sebelum diakhiri dengan penggerebekan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar Kapolsek mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Senin (11/3/2019). Wardoyo