JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul pengunduran diri Romahurmuziy (Romy) dari Ketum PPP karena terlibat kasus suap, Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketum partai berlambang ka’bah tersebut.
Penunjukan Suharso dilakukan setelah pengurus DPP PPP mengadakan rapat yang digelar pasca-penetapan Romy sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita juga menyepakati, pengurus harian bersama majelis yang hadir, untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum yang akan dikukuhkan dalam mukernas yang akan dilaksanakan pada saatnya nanti,” kata Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Suharso diangkat sebagai Plt Ketum PPP dengan berbagai pertimbangan, di antaranya pertimbangan Majelis Mahkamah PPP bahwa keberlangsungan organisasi partai harus dipertahankan, dan tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan.
Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati mengatakan, untuk mengisi lowongan jabatan harus mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan rumah tangga partai.
Reni menjelaskan, berdasarkan ketentuan AD/ART partai, wakil ketua umum yang semestinya menggantikan ketua umum. Tetapi, karena ada pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa Majelis Syariah, seluruh wakil ketua umum menyepakati pertimbangan majelis.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada Bapak Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt Ketua Umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai,” kata Reni.
Menurut Reni, fatwa Majelis Syariah PPP sesuai dengan ketentuan AD/ART Pasal 20 ayat 2 harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, pengurus, dan badan otonom partai. Karena itu, ia mengajak seluruh kader untuk tetap berada dalam satu barisan menjaga soliditas dan semangat berjuang bersama PPP.
“Dan mengamankan serta memastikan dalam Pemilu 17 April 2019, PPP tetap menjadi pemenang,” katanya.