Beranda Daerah Semarang Pembunuhan Sadis Mahasiswi UPN Yogya, Polisi Ungkap Tersangka Kenalan Via Tik Tok....

Pembunuhan Sadis Mahasiswi UPN Yogya, Polisi Ungkap Tersangka Kenalan Via Tik Tok. Bunuh Korban Karena Dibakar Cemburu 

Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

MAGELANG,JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap diduga pelaku pembunuh sadis terhadap mahasiswi yang jasadnya ditemukan warga di Irigasi Dusun Batu, Desa Ngabean Secang Magelang, Sabtu, (23/2/2019) lalu.

Tersangka berinisial SS ( 28 ), warga Kampung Dua Mulia Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, cemburu dengan pacarnya yang masih mahasiswi.

Ia kemudian tega membunuh kekasihnya Anisa, 22 yang telah dipacari selama 2 tahun di Kamar Kos pelaku di Sleman Yogjakarta, Kamis (21/2/2019). Kemudian jazad korban di buang di Irigasi persawahan Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jumat Dini hari, (22/2/2019).

Sehari setelah ditemukan jazad korban yang tanpa indentitas tersebut, pada Minggu (24/2/2019), Tim Resmob Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Secang mendapatkan laporan kehilangan salah seorang anggota keluarganya.

Dalam laporannya, pihak keluarga membenarkan bahwa pakaian dan cincin yang dikenakan korban tersebut adalah milik salah satu anggota keluarganya yang bernama Annisa (22), warga Ngampilan, Kota Yogyakarta, yang merupakan salah satu mahasiswi UPN Yogyakarta Fakultas Teknik Informatika.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jateng : Kompetisi dalam Pemilu di Indonesia Sangat Liberal

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, ternyata ada kecocokan dengan hasil sidik jari korban dari pemeriksaan Unit Inafis Polres Magelang,” terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam siaran persnya dilansir Tribratanews Polda Jateng Selasa (26/2/2019).

Setelah mendapatkan identitas korban, lanjut Yudi, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Yogyakarta. Berdasarkan penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,di area Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 tahun pacaran dengan korbannya melalui aplikasi Tik Tok. Namun demikian, tiga hari yang lalu mereka berdua sempat bertemu dan jalan-jalan.

“Mereka pun sempat kembali ke kos pelaku. Setelah itu ada percakapan yang membuat pelaku cemburu, sehingga pelaku mencekik korbannya hingga tewas dan membuangnya di wilayah Secang,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanamkan Integritas Terhadap Pelajar, Kabupaten Semarang Gelar Festival Antikorupsi

Saat ini pelaku beserta barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.