Beranda Daerah Sragen Resign Dari Kantor, Karyawan PT di Masaran Balas Dendam Bobol Brankas Berisi...

Resign Dari Kantor, Karyawan PT di Masaran Balas Dendam Bobol Brankas Berisi Rp 307 Juta. Sempat Nginap di Lantai 2 dan Rusak CCTV

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan (kanan) saat memimpin konferensi pers, Rabu (27/3/2019). Foto/Wardoyo
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan (kanan) saat memimpin konferensi pers, Rabu (27/3/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Tim Reserse Kriminal Polres Sragen akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian di Gudang PT K33 Distribusi Dukuh Rejosari, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen.

Tersangka yang berhasil diringkus tim Resmob diketahui bernama Kholihul Syafa’at (24), warga Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan, Sabtu (23/03/2019). Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata diketahui merupakan mantan karyawan di pabrik gudang distributor makanan tersebut.

“Jadi tersangka ini pernah 6 tahun bekerja di PT K33. Tiga tahun bekerja di bagian admin di PT K33 Masaran, sebelumnya bekerja di PT K33 daerah Magetan dan Ngawi. Karena pernah bekerja di situ, jadi pelaku ini tahu seluk beluk kantor dan tempat brankas,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Harno dalam konferensi pers menghadirkan tersangka di Mapolres, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

Kapolres menguraikan pembobolan dilakukan pada 4 Maret silam. Pelaku yang diketahui kelahiran Batumarta Palembang itu diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Ngawi, Jatim di rumah keluarganya.

Modus yang digunakan, pelaku sebelumnya terlebih dahulu masuk ke kantor. Kemudian menyelinap bersembunyi di lantai dua.

“Sampai semua karyawan pulang dan PT kosong, pelaku baru kemudian naik ke lantai dua. Dia sempat merusak CCTV dan mengambil boksnya. Baru kemudian membobol brankas dan membawa uang Rp 307 juta. Uang dan barang yang digasak dibawa dalam tas,” terang Kapolres.

Sementara, dari mulut tersangka keluar pengakuan bahwa ia keluar dari PT itu pada November 2018 lalu. Tersangka mengaku mengundurkan diri atau resign dan tidak dipecat.

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

“Saya resign Pak,” katanya saat ditanya Kapolres. Wardoyo