JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Juru bicara Markas Besar (Mabes) Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Robertus Robet, Rabu (6/3/2019) malam.
“Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
Dedi menjelaskan Robet ditangkap karena orasi saat aksi Kamisan di Monumen Nasional (Monas), tepatnya depan Istana pada Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap telah menghina institusi TNI.
Selain itu, Robet ditangkap karena dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta hoaks.
Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Tersangka saat ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber,” ujarnya.
Robet mengatakan kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara sebelum dirinya ditangkap polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2019.
“Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya jam tiga sore,” kata Robet saat ditemui di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Setelah didatangi tentara, sejumlah teman aktivis menyambangi rumah Robert. Mereka datang untuk mendampinginya karena menduga akan ada penangkapan.
Pada pukul 23.00, kata dia, ada empat anggota Bareskrim yang ditemani beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya membawa surat penyidikan dan penangkapannya.
“Saya langsung dibawa ke (Bareskrim) Mabes Polri,” ucapnya.