BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yakni K (47) warga Desa Kranggan, Kecamatan Tersono dan S (32) warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban.
Keduanya diringkus usai melakukan pencurian pada tahun 2017 dan dua tahun buronan.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Busono mengatakan, pelaku pencurian yang di lakukan dua orang dengan menjebol toko pakaian atau distro yang berada di Desa Harjowinangun, Kecamatan Tersono.
“K (47) masuk ke toko dengan menjebol pintu belakang, sedangkan S (32) menunggu di luar pintu,” kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Busono saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (5/3/2019).
AKP Busono menuturkan dalam aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang hasil pencurian yakni berupa TV LED, Speaker aktif, 3 Unit Camera DSLR serta sejumlah barang lainnya berupa pakaian.
“Atas laporan dan informasi masyarakat, pada Kamis (28/2/19) pagi kedua pelaku berhasil kami tangkap beserta sejumlah barang bukti yang masih tersisa untuk diamankan guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.
“Akibat kejadian tersebut, korban pemilik toko distro mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas AKP Busono. Wardoyo