Beranda Daerah Semarang Sewa Dump Truk Rp 5 Juta Perbulan, Robert Malah Dibekuk Polisi. Ternyata...

Sewa Dump Truk Rp 5 Juta Perbulan, Robert Malah Dibekuk Polisi. Ternyata Begini Kelakuannya! 

Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Magelang melalui Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Polres Sawangan. Pelaku bernama Kuwato alias Robert (44) warga Desa Getasrejo, Grobogan.

Dari kronologi kejadian diketahui Sekiranya bulan Mei 2018 pkl 16.00 WIB. Bermula ketika datang pelaku bermaksud meminjam truk Toyota Dyna 130 HT yang akan digunakan untuk membawa sirtu proyek jalan tol.

Terjadilah kesepakatan degan kesanggupan membayar setoran Rp 5 juta/bulan dan perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pelaku.

Namun kenyataanya pelaku hanya setoran sebanyak 5 (lima) kali tetapi tidak sesuai kesepakatan yaitu kurang dari Rp 5 juta.

Lalu pelaku sanggup mengembalikan truk di akhir Januari 2019. Akan tetapi sampai perkara dilaporkan ke Polsek Sawangan, truk dump belum juga. Diam-diam truk malah di jaminkan untuk agunan hutang di wilayah Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sementara kronologi penangkapan pelaku, pada hari Senin 8 Februari 2019 pada pukul 09.00 WIB. Petugas melakukan koordinasi degan pihak armada finance untuk menjebak pelaku degan berpura-pura akan menebus truk yang dijaminkan hutang di Grobogan.

Setelah terjadi komunikasi dengan pelaku disepakati pukul 16.00 WIB bertemu di SPBU Grobogan sebelah timur alun-alun Grobogan.

Setelah sampai di lokasi pelaku dapat diamankan berikut barang bukti dump truk, selanjutnya dibawa ke Polsek Sawangan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Wardoyo

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan