Beranda Umum Nasional Tak Lelah Berusaha, Ahmad Dhani  Ajukan Penangguhan Penahanan

Tak Lelah Berusaha, Ahmad Dhani  Ajukan Penangguhan Penahanan

ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih belum lelah berusaha, musisi Ahmad Dhani tetap mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. Dua alasan yang dipakai, yaitu urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.

Hendarsam saat dihubungi di Jakarta, melihat tidak ada urgensi penahanan pada kiennya, karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.

“Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari gak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan,” katanya, Senin (11/3/2019).

Poin kedua, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik, menurut dia, tidak ada alasan bahwa surat permohonan ini tidak dikabulkan.

Baca Juga :   Jakarta Resmi Berstatus Provinsi DKJ, Ini Ketentuan Barunya

Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais dan Zulkifli Hasan.

Surat permohonan ini, tambah dia, tidak ada alasan penolakan dengan dua poin penting tersebut. Justru kalau ditolak, menurutnya, ini sudah berbau politis.

Menurut pengakuan Hendarsam, penahanan Ahmad Dhani sudah memasuki hari ke 41, sejak 28 Januari 2019 lalu, terkait dengan kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang telah disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Ia kini tengah menjalani sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :  Usman Ali yang Tertawa Ngakak Saat Penjual Es Teh Diolok-olok oleh Gus Miftah, Akhirnya Minta Maaf Juga

www.tempo.co