Beranda Daerah Semarang Tergoda Kicauan Burung Murai, Pemuda di Temanggung Ini Malah Terancam 5 Tahun...

Tergoda Kicauan Burung Murai, Pemuda di Temanggung Ini Malah Terancam 5 Tahun Penjara 

Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – GR (21) warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan,Kabupaten Temanggung terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia tertangkap lantaran nekat mencuri seekor Burung Murai Batu milik NW (35) tak lain merupakan tetangganya sendiri dalam satu desa, Kamis (21/03/2019).

Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti Lestariningsih kepada awak media mengatakan, pencurian berawal ketika pelaku tergoda kicauan burung saat habis belanja pakan peliharaan kelincinya pulang melalui jalan rumah korban.

Mendengar kicauan seekor burung Murai yang digantung di teras rumah dengan melihat situasi sekitar sepi pelaku nekat mencuri dan mebawanya pulang.

Karena mendengar suara kicauan burung murai yang merdu, melihat situasi sepi akhirnya pelaku mengambil dan membawa pulang untuk dipelihara.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Henny menambahkan, setelah korban megetahui kalau burung yang digantung di teras depan rumahnya tidak ada langsung mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangganya yang tepat berada di depan rumah korban.

“Dari rekaman kamera CCTV terlihat gerak gerik mencurigakan yang telah membawa burung murai beserta sangkarnya. Kemudian korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Kandangan dan anggota langsung melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan saat berada dirumah,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan seekor burung murai beserta sangkar. Sepeda motor Honda Beat saat melakukan aksinya dan satu stel baju yang digunakan pada saat itu, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Wardoyo

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi