Beranda Umum Nasional 252.000 Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN, 87.000 Belum

252.000 Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN, 87.000 Belum

Ilustrasi / tempo.co
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ketika 56 anggota DPRD DKI tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 215 instansi masih memiliki tingkat kepatuhan 100 persen.

Artinya, seluruh pejabat dalam lembaga itu melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Sebanyak 215 instansi ini itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019,” kata dia, Senin (1/4/ 2019).

Instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen itu terdiri dari 13 kementerian, lembaga dan badan; 65 DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 BUMN dan BUMD.

Febri mengatakan KPK memberikan apresiasi yang besar kepada seluruh instansi tersebut. KPK menganggap mereka tidak mencari alasan untuk tidak melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  Di Depan Presiden Prabowo, Jaksa Agung Ungkap Peran Alih Fungsi Lahan di Balik Bencana Sumatera

“Mereka tidak cari alasan lain begitu misalnya alasan teknologi atau alasan sibuk atau alasan-alasan yang lain tapi berupaya mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.

Febri menambahkan, secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun ini mencapai 74,39 persen. Itu berarti ada 252 ribu penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Sementara yang belum melaporkan ada 87 ribu orang.

Febri mengatakan KPK akan mengumumkan daftar pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya itu. Sementara, KPK berharap lembaga negara, mau menjatuhkan sanksi administrasi atau teguran kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :  Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, Said Iqbal: Tak Masuk Akal Lebih Rendah dari Bekasi

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.