JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

252.000 Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN, 87.000 Belum

Ilustrasi / tempo.co
   
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ketika 56 anggota DPRD DKI tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 215 instansi masih memiliki tingkat kepatuhan 100 persen.

Artinya, seluruh pejabat dalam lembaga itu melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Sebanyak 215 instansi ini itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019,” kata dia, Senin (1/4/ 2019).

Instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen itu terdiri dari 13 kementerian, lembaga dan badan; 65 DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 BUMN dan BUMD.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

Febri mengatakan KPK memberikan apresiasi yang besar kepada seluruh instansi tersebut. KPK menganggap mereka tidak mencari alasan untuk tidak melaporkan LHKPN.

“Mereka tidak cari alasan lain begitu misalnya alasan teknologi atau alasan sibuk atau alasan-alasan yang lain tapi berupaya mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga :  Gila-gilaan! UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Menjadi Rp 52 Juta, BEM Unsoed Pun Gelar Unjukrasa

Febri menambahkan, secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun ini mencapai 74,39 persen. Itu berarti ada 252 ribu penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Sementara yang belum melaporkan ada 87 ribu orang.

Febri mengatakan KPK akan mengumumkan daftar pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya itu. Sementara, KPK berharap lembaga negara, mau menjatuhkan sanksi administrasi atau teguran kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com