SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sedikitnya tiga TPS di Sukoharjo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut diakibatkan kesalahan administrasi dan kebijakan saat pencoblosan karena tidak sesuai dengan PKPU.
PSU alias Pemilu ulang digelar pada Sabtu 27 April 2019 mendatang. KPU telah menyiapkan empat jenis surat suara untuk PSU. Meliputi surat suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Tidak ada pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (25/4/2019) menyebutkan, TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 05 Desa Karanganyar Kecamatan Weru, TPS 07 Desa Toriyo Kecamatan Bendosari dan TPS 12 Desa Gedangan Kecamatan Grogol.
Pihaknya telah menggelar sosialisasi PSU ke perwakilan partai politik dan warga sekitar. Pelaksanaan PSU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu menemukan kesalahan administrasi dan kebijakan saat pencoblosan karena tidak sesuai dengan PKPU.
Di ketiga TPS itu, saat pemungutan suara ada seorang pemilih pindahan dari luar daerah yang ikut mencoblos. Tapi tidak membawa form A5 dan hanya menggunakan E-ktp. Aris Arianto