Beranda Daerah Karanganyar Awas, Produsen Rokok Bodong Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara. Ini Ciri-Ciri Rokok...

Awas, Produsen Rokok Bodong Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara. Ini Ciri-Ciri Rokok Bodong!

Ratusan rokok bodong tanpa pita cukai yang diamankan tim Satpol PP Karanganyar, Kamis (29/11/2018). Foto/Wardoyo
Ratusan rokok bodong tanpa pita cukai yang diamankan tim Satpol PP Karanganyar, Kamis (29/11/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat utamanya pemilik kios diminta proaktif memerangi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Hal itu terungkap dalam sosialisasi dana cukai rokok di Gedung Guru SD, Cangakan, Karanganyar Kota, kemarin.

Subseksi Intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Daniel Sukasih menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal bagi peserta sosialisasi yang mayoritas pedagang dan koordinator di pasar tradisional di Karanganyar.

Menurutnya, ciri rokok ilegal itu dituangkan dalam UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai rusak, pita cukai palsu, dan yang paling mudah dikenali harga jualnya jauh dibawah harga rokok pasaran,” tuturnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu mencegah peredaran rokok ilegal. Jika ada yang menawarkan, segera dilaporkan ke hotline Bea Cukai Surakarta.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Daniel menambahkan berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun.

Tak hanya itu, ada sanksi penyerta yakni denda paling sedikit Rp 20 juta. Dalam razia beberapa waktu lalu, pihaknya menyita enam juta batang rokok ilegal di wilayah Makam Haji, Sukoharjo. Kantornya juga menetapkan lima tersangka, termasuk produsen dan tengkulak yang berniat mengirim rokok ilegal berbagai merek itu ke Sumatera.

“Pemerintah memberlakukan cukai cukup tinggi. Misalnya perbatang Rp 1.000, cukainya Rp 560. Lebih dari 50 persen,” katanya.

Kasi Trantib Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan penurunan DBHCHT tahun 2019 diartikan masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan. Terutama mengurangi konsumsi rokok.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Masyarakat semakin sadar bahaya merokok. Itu sebabnya DBHCHT menurun. Jangan diartikan pendapatan merosot, tapi harapan hidup semakin besar,” katanya. Wardoyo