Beranda Daerah Sragen Begal Sadis Dibekuk Rame-rame di Sambungmacan Sragen. Sempat Sikat Tas Korban, Lalu...

Begal Sadis Dibekuk Rame-rame di Sambungmacan Sragen. Sempat Sikat Tas Korban, Lalu Menyerah Terkepung Warga

Tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Sambungmacan. Foto/Wardoyo
Tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Sambungmacan. Foto/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi massa pecah di Banaran, Sambungmacan, Sragen kemarin malam. Puluhan warga beramai-ramai menangkap seorang tersangka begal di Jalan Raya Timur km 15, tepatnya di sebelah barat Indomaret, Dukuh Banaran, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Begal muda itu tak berkutik saat dibekuk beramai-ramai ketika tepergok beraksi dan dibawa ke Polsek Sambungmacan oleh warga.

Tersangka diketahui bernama Sadam Alwalid (20) warga Dukuh Semen, RT 04/02, Desa Kedungharjo, Mantingan, Ngawi, Jatim.

Kapolsek Sambungmacan, AKP Joko Widodo mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan penangkapan bermula ketika pelaku tengah membuntuti korbannya, Winata Kupa (32) warga Dukuh Ringinanom,  Kecamatan Kedawung, Sragen yang malam itu baru pulang dari bekerja.

Namun rupanya korban curiga dengan kehadiran tersangka yang diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion itu.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Feeling korban ternyata tak meleset. Sesampai di tempat kejadian sebelah barat indomart, tersangka mendadak merangsek dan berusaha menarik tas selempang korban hingga putus.

Korban Winata Kupa pun sekuat tenaga berusaha mempertahankan tasnya. Meski berusaha sekuat tenaga, ia kalah dan tas berhasil di bawa kabur.

Tak mau tas miliknya di bawa kabur penjambret itu, korban pun akhirnya berteriak sekencang- kencangnya.

Sehingga teriakan itu menarik perhatian warga yang berada tak jauh dari tempat kejadian.

Warga kemudian langsung mengepung tersangka yang akhirnya angkat tangan. Warga yang geram sempat memberinya hadiah bogem mentah sebelum kemudian menyerahkannya ke polsek. Kapolsek AKP Jokowi menambahkan tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum.

Turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas milik korban yang berisi satu unit handpone merk Asus zenfone, dan uang recehan.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

“Tersangka kini masih mendekam dalam tahanan Mapolsek. Ia akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” papar Kapolsek. Wardoyo