PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Regu Polmobhut Perhutani Pati berhasil menangkap tersangka pencuri kayu jati di wilayah perhutani setempat. Pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa sepeda motor dan kayu hasil kejahatan serta alat yang digunakannya berupa kapak, Selasa (23/04/2019).
Kapolres Pati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengatakan Polsek pucakwangi telah menerima penyerahan pelaku pencurian kayu jati dari Polmobhut Perhutani Pati, selanjutnya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena perbuatannya yang melanggar hukum maka pelaku diancam dengan undang- undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan,” ujar Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dalam pengakuannya, tersangka NG warga Ronggo, Jaken, Pati mengaku mencuri kayu untuk dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selanjutnya tersangka akan ditahan di LP pati setelah proses penyidikan selesai oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pucakwangi.
Kapolsek Pucakwangi memberikan himbauan kepada warga sekitar agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita semua wajib menjaga kelestarian hutan demi keselamatan masyarakat sekitar hutan dari bencana alam,” tandas Kapolsek. Wardoyo