AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polhut Seksi Konservasi Wilayah 2 Masohi BKSDA Maluku dan tim kembali berhasil menggagalkan penjualan ilegal burung-burung endemik Maluku ke luar daerah, Kamis (4/4/2019) sore.
Penggagalan kasus penjualan ilegal burung-burung endemmik Maluku tersebut sudah ke sekian kalinya terjadi.
Polhut bersama petugas Polsek Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendapati puluhan ekor burung dalam sangkar-sangkar sempit di Desa Samasuru Kecamatan Elpaputih Malteng.
Burung-burung itu berada di rumah seoarang pengepul. Dari sana tim mendapati puluhan ekor burung dari tiga desa yakni Desa Simau, Nakupia, Wae Putih dan Liang.
“Kami sudah dapat infornya kalau dari akhir Maret 2019 ada indikasi penangkapan dan penampungan burung,” ujar Kepala Seksi Wilayah II Meity Pattipawaej, yang memimpin langsung patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Tim lantas menelusur jejak si pengepul hingga menemukan burung-burung cantik di rumahnya. Dari pria 34 tahun itu, mereka tahu jika ada pemburu aktif di tiga desa yang bertugas menangkap burung sesuai permintaan. Ronaldlah yang akan menjembatani transaksi serta perpindahan satwa yang dilindungi itu ke daerah tujuan.
Alur perdagangannya menggunakan kapal barang yang singgah di beberapa kota kabupaten. Dobo dan Bula dua kota startegis yang jadi pintu keluar penjualan burung endemik Maluku ke dua daerah tujuan besar. Jawa dan Sulawesi.
“Burung akan dijual kepada pemesan di luar Maluku terutama pemesan di Pulau Jawa dengan menggunakan kapal,” beber Meity.
Meski tergolong jauh dan lama, moda transportasi laut tergolong aman dan nyaman pagi para penyelundup satwa dilindungi. Alasannya sederhana. Penjagaan di pelabuhan minim, pemeriksaan tidak maksimal, serta adanya pintu-pintu kecil yang bisa dilobi naik ke kapal.