SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ajang Pemilu dan Pileg 2019 di Sragen dinodai dengan indikasi praktik botoh. Polres bahkan mengaku sudah mencium indikasi permainan botoh dalam Pemilu utamanya pada Pileg.
“Indikasi sudah ada. Mereka sudah komunikasi one by one dengan Pak Kasat Reskrim. Tapi sementara belum bisa kami sampaikan. Tunggu dulu,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan usai memimpin jumpa pers di Mapolres.
Kapolres menyebut indikasi praktik botoh sudah tercium ada di suatu wilayah. Namun ia belum berkenan membuka daerah mana yang bakal diserbu botoh itu.
“Kemarin juga sudah muncul di seminar. Yang jelas indikasi sudah ada. Tapi belum secara resmi melapor,” terangnya.
Kapolres menambahkan praktik botoh itu akan ditindak tegas jika memang tertangkap dan terbukti. Karena hal itu sudah termasuk perjudian.
Namun ia menegaskan bahwa untuk memproses botoh, memang tak mudah. Sebab harus ada beberapa unsur terpenuhi agar bisa diproses.
“Ternyata praktik itu enggak hanya do Pilkada dan Pilkades saja. Dan unsur-unsur perjudiannya memang harus terpenuhi dulu. Harus ada BB, saksi, pelakunya juga,” tandasnya.
Praktik botoh bisa ditindak dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, fenomena botoh di Pileg memang sudah santer beredar. Salah satu daerah yang belakangan jadi sorotan adalah wilayah Dapil Sragen VI. Di wilayah itu, informasi soal botoh dan bursa taruhan Pileg mulai bermunculan.
“Macam-macam yang dibotohkan. Misalnya calon X dari partai Y ini jadi atau enggak. Lalu calon ini bisa dapat 2.000 suara atau enggak. Banyak sekali bursanya. Biasanya ada yang membuka bursa, lalu ada yang ngeladeni,” ujar JOK, salah satu warga Karangmalang. Wardoyo