GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi dua residivis curanmor dari Demak akhirnya terhenti oleh Satuan Reskrim Polres Grobogan. Dua pelaku yakni Bayu Chrisyanto (28) warga Dusun Dolok, RT 10/04 Desa Kebangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Muhamad Mutohar alias Tum alias Jolodong (26) warga Dusun Wonorejo RT 03/01, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kedua pelaku berhasil dibekuk usai menjalankan aksinya di Dukuh Mliwang RT 06/03, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Senin (18/3/2019). Pelaku berhasil mencuri 1 unit SPM Honda Beat bernopol W- 6585- SP, milik Pardi (48) yang diparkirkan di depan rumah dengan kunci berada di dasbor.
“Dari pengakuan tersangka, mereka menjalankan aksinya antara jam 17.00 sampai 19.00 WIB. Dengan modus mencari motor yang terparkir di depan rumah dengan kunci masih terpasang di sepeda motor. Jadi tanpa kunci T,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan 8 aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Grobogan.
“Saat ini telah kita amankan barang ukti 8 sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Selain curanmor, pelaku juga jambret,” ungkap Kapolres.
Bayu Chrisyanto, salah seorang pelaku curanmor mengaku, hasil curiannya biasa dijual lewat facebook dengan harga sekitar Rp 2 juta.
”Uang hasil penjualan sepeda motor kita bagi dua,” akunya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e Jo Pasal 65 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada korban. Agus, salah satu korban curanmor mengaku senang sepeda motornya bisa kembali.
“Terima kasih Polres Grobogan,” ungkapnya. Wardoyo