JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Geger, 4 Video Mesum Dua Kepala Dinas di Jawa Timur Dibongkar Sang Istri

Ilustrasi video asusila. tribunnews
   
Ilustrasi video mesum. tribunnews

PASURUAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video yang menghebebohkan masyarakat kabupaten Pasuruan dan sekitarnya memasuki babak baru.

Kasus video mesum 2 kepala dinas selingkuh tersebut kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Diketahui, 4 video hubungan intim 2 pejabat Pemda diduga menjadi skandal perselingkuhan 2 pejabat Pemda, antara Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan.

Ternyata, untuk 4 video mesum 2 pejabat Pemda dibongkar sang istri dan kemudian melaporkan kasus skandal perselingkuhan 2 pejabat Pemda tersebut ke polisi.

Dikutip dari SuryaMalang, perilaku dua Kepala Dinas di dua kabupaten/kota berbeda di Jawa Timur ini sungguh keterlaluan karena ketahuan berselingkuh lewat rekaman video porno dalam ponsel.

Kepala Dinas di Bojonegoro (IS) dilaporkan karena selingkuh dengan seorang perempuan lain yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota Pasuruan (NW) dengan bukti video porno perbuatan perselingkuhan mereka.

Perselingkuhan yang direkam dalam ponsel itu terbongkar ketika istri IS, TP (52) melihat sendiri rekaman video porno itu dari ponsel suaminya.

“Saya menemukan video porno (Antara IS dan NW) di Handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam,” ungkap TP di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Melapor ke polisi

TP (52) melaporkan suaminya (IS) ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Titik mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Baca: Berikan Mahar Hingga Milyaran Rupiah, Kakek Tajuddin Justru Diselingkuhi Pasca 9 Bulan Menikah

Ia sendiri mengetahui suaminya selingkuh pada Juli 2018.

Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada April 2019.

Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

“Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor,” jelasnya.

Pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

“Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

“Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Barung Mangera.

Jadi Alat Bukti

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

“Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

“Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini,” jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini sedang menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

“Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?

Festo mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan penahanan.

“Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan,” terangnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com