Beranda Daerah Semarang Harga Buah Jenitri Meroket, Komplotan Pencuri Merajalela. Satu Pelaku Dibekuk Usai Panen...

Harga Buah Jenitri Meroket, Komplotan Pencuri Merajalela. Satu Pelaku Dibekuk Usai Panen 20.000 Buah Colongan 

Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda
Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa tahun belakangan ini petani buah Jenitri di Kebumen sedang moncer. Bagaimana tidak, buah yang diambil bijinya itu sangat diminati oleh warga negara India, Nepal bahkan sampai ke Negeri ‘Tirai Bambu’ China.

Bahkan beberapa orang warga negara asing terlihat berseliweran di Kebumen untuk berburu buah Jenitri untuk dibeli dan dibawa ke negaranya.

Harga untuk tiap bijinya bervariasi, mulai yang dihargai Kiloan, adapula yang dihargai puluhan ribu bahkan ratusan ribu untuk tiap butirnya sesuai motif.

Namun baru-baru seorang petani Jenitri, Salimun (40) warga Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen harus gigit jari. Pohon Jenitrinya di Desa Somagede,  Kecamatan Sempor, yang ditunggu-tunggu waktu panennya, dicuri oleh seseorang.

Ia pun lantas melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sempor dan Polres Kebumen terkait musibah yang menimpanya.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sempor dan Sat Reskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil menangkap terduga pencuri buah Jenitri yang ditaksir hingga 50 Juta tersebut.

Baca Juga :  Kawanan Garong Gasak Rp 300 Juta Setelah Lukai Juragan Sembako di Sukolilo Pati

Tersangka berinisial NG (50) warga Desa Karangpule, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen akhirnya digelandang ke Mapolres Kebumen pada hari Jumat (05/04/2019), terkait kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, tersangka telah mengakui mencuri buah atau biji Jenitri sebanyak kurang lebih 20 ribu butir. Tersangka juga mengatakan jika saat beraksi, ia bersama lima teman lainnya,” jelas AKP Suparno dilansir Tribratanews Polda Jateng, Minggu (07/04/2019).

Dari bagi hasil yang dilakukan tersangka bersama komplotannya, NG telah menerima uang sebanyak 2 juta Rupiah. Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Oleh-Oleh dari Muswil VIII LDII Jateng, Komitmen Moderasi Beragama dan Sinergi Pembangunan

Saat ini tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini,” katanya. Wardoyo