![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/04/IMG-20190416-WA0045.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu berinisial KH itu dilaporkan atas dugaan indikasi pelanggaran kode etik.
Yang bersangkutan dilaporkan lantaran statusnya yang memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu pegawai Sekretariat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.
Laporan diajukan oleh Budi Setyo ke DKPP. Ia menyampaikan penyelenggara pemilu menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa penyelenggara pemilu tidak diperkenankan memiliki hubungan suami istri.
“Namun di Kabupaten Sragen, Komisioner Bawaslu Sragen atas nama Khoirul Huda memiliki hubungan suami istri dengan MM selaku Kasubag Hukum Sekretariat KPU Sragen,” paparnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Pihaknya mendesak agar DKPP menindaklanjuti lantaran ada pelanggaran kode etik DKPP. Menurutnya surat ke DKPP dikirim pada Senin (15/4/2019) lalu ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat tembusan ke Bawaslu Sragen Selasa (16/4/2019) hari ini.
”Kami mohon DKPP selaku menindaklanjuti sesuai dengan kode etik DKPP no 31 tahun 2013,” terangnya.
Pihaknya menilai seharusnya dilakukan pelepasan salah satu jabatan. Jika tidak ada tindak lanjut, ia khawatir muncul asumsi bahwa produk demokrasi yang dihasilkan penyelenggara pemilu cacat hukum.
”Karena penyelenggara sendiri sudah melanggar,” kata dia.
Budi menyampaikan memang mengirim jelang penyelenggaraan pemilu besok. Namun dia menegaskan sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terkait kabar tersebut benar atau tidak.
Dia menyatakan pelaporan ini tidak akan mengganggu pesta demokrasi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budi Prasetyo menyampaikan terkait hubungan suami-istri itu sudah ada laporan sebelumnya.
Dia menyampaikan sudah ada putusan terkait masalah tersebut.
Dia menjelaskan hubungan suami istri antara komisioner dengan staf kesekretariatan dalam hasil sidang bukan masalah. Laporan hasil sidang sudah ada 3-4 bulan yang lalu.
”Nomor putusannya sudah ada, jadi ini bukan sama-sama penyelenggara tetapi dari kesekretariatan itu merupakan suporting system. Jadi enggak masalah,” katanya dikonfirmasi wartawan. Wardoyo