JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jelang Coblosan, Komisioner Bawaslu Sragen Diadukan ke DKPP. Diduga Ada Hubungan Ikatan dengan Pegawai Sekretariat KPU 

Foto/Wardoyo
   
Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu berinisial KH itu dilaporkan atas dugaan indikasi pelanggaran kode etik.

Yang bersangkutan dilaporkan lantaran statusnya yang memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu pegawai Sekretariat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.

Laporan diajukan oleh Budi Setyo ke DKPP. Ia menyampaikan penyelenggara pemilu menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa penyelenggara pemilu tidak diperkenankan memiliki hubungan suami istri.

“Namun di Kabupaten Sragen, Komisioner Bawaslu Sragen atas nama Khoirul Huda memiliki hubungan suami istri dengan MM selaku Kasubag Hukum Sekretariat KPU Sragen,” paparnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Pihaknya mendesak agar DKPP menindaklanjuti lantaran ada pelanggaran kode etik DKPP. Menurutnya surat ke DKPP dikirim pada Senin (15/4/2019) lalu ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat tembusan ke Bawaslu Sragen Selasa (16/4/2019) hari ini.

”Kami  mohon DKPP selaku menindaklanjuti sesuai dengan kode etik DKPP no 31 tahun 2013,” terangnya.

Pihaknya menilai seharusnya dilakukan pelepasan salah satu jabatan. Jika tidak ada tindak lanjut, ia khawatir muncul asumsi bahwa produk demokrasi yang dihasilkan penyelenggara pemilu cacat hukum.

”Karena penyelenggara sendiri sudah melanggar,” kata dia.

Budi menyampaikan memang mengirim jelang penyelenggaraan pemilu besok. Namun dia menegaskan sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terkait kabar tersebut benar atau tidak.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Dia menyatakan pelaporan ini tidak akan mengganggu pesta demokrasi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budi Prasetyo menyampaikan terkait hubungan suami-istri itu sudah ada laporan sebelumnya.

Dia menyampaikan sudah ada putusan terkait masalah tersebut.

Dia menjelaskan hubungan suami istri antara komisioner dengan staf kesekretariatan dalam hasil sidang bukan masalah. Laporan hasil sidang sudah ada 3-4 bulan yang lalu.

”Nomor putusannya sudah ada, jadi ini bukan sama-sama penyelenggara tetapi dari kesekretariatan itu merupakan suporting system. Jadi enggak masalah,” katanya dikonfirmasi wartawan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com