SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pengusaha cengkih nan tajir asal Sambirejo, Sragen dibekuk polisi, Kamis (4/4/2019). Pasalnya ia nekat melakukan aksi menembaki kantor Pengadilan agama (PA) Sragen Sabtu (30/3/2019) malam.
Pengusaha cengkih berwajah keturunan itu diketahui bernama Tan Surianto alias Tan (48) warga Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen. Ia dibekuk bersama sang sopir diketahui bernama Totok Setiawan alias Totok (25) asal Pelang RT 1/3, Seloromo, Jenawi, Karanganyar.
Keduanya dibekuk polisi setelah menerima laporan dari pihak PA Sragen. Keberhasilan mengungkap aksi teror itu terungkap saat dilakukan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sragen di Mapolres Sragen, Kamis (4/4/2019).
Konferensi pers juga dihadiri Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi berikut pegawainya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan kedua tersangka dibekuk setelah dilakukan penyelidikan atas laporan adanya penembakan yang membuat dua kaca di ruangan panitera dan ruangan depan PA Sragen, rusak dan berlubang.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Kami temukan ada dua lubang bekas tembakan di kaca bagian depan dan ruang panitera. Juga kami temukan proyektil peluru di sana,” papar Kapolres.
Dijelaskan, pelaku memberondong tembakan dengan menggunakan senjata laras panjang. Setelah dilakukan penyelidikan, kesimpulan akhirnya mengarah pada tersangka Surianto dan Totok yang diketahui sedang berperkara di PA Sragen.
“Tersangka Surianto yang mengeksekusi melakukan penembakan, sedangkan Totok adalah drivernya. Keduanya bersama-sama melakukan dengan mengendarai mobil Avanza. Senjata yang digunakan adalah senjata untuk olahraga,” terang Kapolres.
Kapolres memastikan pemicu aksi penembakan itu karena tersangka kecewa dengan putusan hakim dalam kasus perceraian dengan istrinya.
Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi menguraikan saat kejadian memang tidak ada sekuriti yang berjaga di kantor. Yang ada adalah dua orang penjaga malam.
Ia mengatakan sebelum kejadian tak pernah ada ancaman atau teror apapun. Akan tetapi, saat turun kasasi soal kasus gugatan harta gono gini perceraian Surianto dan istrinya, tersangka Surianto memang sempat menunjukkan nada kekecewaan atas putusan kasasi terkait kasus itu.
“Yang bersangkutan punya urusan harta gono gini dari perceraiannya dengan istri. Gugatan harta gono gini diajukan istrinya tahun 2015 dan dimenangkan istrinya. Lalu tersangka banding tahun 2016 dan turun putusan banding yang menguatkan putusan pertama. Tersangka mengajukan kasasi dan putusan inkrahnya turun 2018 September dan ditolak. Sehingga kemarin akan dilakukan eksekusi putusan. Tersangka sudah kami ingatkan untuk eksekusi dan sudah kami beri waktu 8 hari,” tukasnya. Wardoyo