JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Sebut, Cap Jempol di Amplop Saat OTT Bowo Sidik Tak Terkait Materi Perkara

kasus suap
ilustrasi
   
kasus suap
ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Simbol cap jempol yang tertera di amplop dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso tidak terkait dengan perkara dugaan suap.

Hal itu dikatakan oleh  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut bahwa KPK seolah menutupi dugaan simbol Pilpres 2019 di kasus Bowo Sidik.

“KPK menganggap hal itu tidak material dari sisi fakta-fakta penegakan hukum antikorupsi,” kata Saut melalui pesan teks, Rabu (3/4/2019).

KPK, kata Saut, tak memperhatikan secara detail simbol cap jempol yang dinilai tak relevan dengan kasus dugaan suap Bowo Sidik. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan tetap berada pada jalur penegakan hukum dan tak melebar ke ranah lain.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Ini demi penegakan keadilan dari kasus yang muncul dan tidak melebar keluar dari ranah peradaban hukum yang sudah dibangun dan dijalani negeri ini. Itu di luar kompetensi KPK,” ucap Saut.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya simbol jempol dalam amplop serangan fajar milik Bowo Sidik. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lambang berbentuk jempol itu ditemukan dalam tiga kardus amplop yang sudah dibuka KPK. KPK baru membuka tiga kardus dari 82 kardus dan dua kontainer plastik berisi amplop yang disita KPK dalam kasus Bowo. Febri belum mau menjelaskan detail bentuk cap jempol itu dan letak cap tersebut di dalam amplop.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Detailnya saya belum tahu,” kata dia.

Febri mengatakan dari tiga kardus itu, KPK menemukan uang berisi Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Jumlah uang telah dihitung sejauh ini mencapai Rp 246 juta dari Rp 8 miliar yang diduga ada di 400 ribu amplop yang disita.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. KPK menduga suap itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK dipilih sebagai penyedia jasa pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com