Beranda Daerah Wonogiri KPU Wonogiri Dinyatakan Bersalah. Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu Langsung Dapat Sanksi Bawaslu

KPU Wonogiri Dinyatakan Bersalah. Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu Langsung Dapat Sanksi Bawaslu

Demo di sekretariat KPU Wonogiri
Demo di sekretariat KPU Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -KPU Kabupaten Wonogiri terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Bawaslu setempat pun langsung memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub mengungkapkan hal itu di kantor sekretariat KPU Wonogiri, Senin (22/4/2019). Pelanggaran itu terkait kesalahan cetak DCT di sejumlah TPS Dapil V Wonogiri yang dianggap merugikan Partai Berkarya.

“KPU terbukti bersalah melalukan pelanggaran administrasi pemilu pasal 17 ayat 6 huruf c angka 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Bawaslu menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis,” tegas dia.

Ali Mahbub menjelaskan, pelanggaran yang dilaporkan Partai Berkarya terjadi di tingkat TPS. Pelanggaran dilaporkan tanggal 17 dan langsung diregister. Tanggal 18 dilakukan klarifikasi, dan tanggal 22 dibacakan hasilnya.

“Jika pelapor kurang puas bisa menempuh upaya hukum misalnya koreksi putusan di Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi,” jelas dia.

Teguran yang disampaikan, menurut dia memerintahkan agar KPU lebih cermat, lebih teliti lagi supaya tidak terjadi kekeliruan.

Baca Juga :  Awal Penghujan Saatnya Tanam Pohon, Contohlah Aksi dari Bendungan Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri ini

Sebagaimana diwartakan, Partai Berkarya Wonogiri memasukkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Rabu (17/4/2019). Hal ini terkait dengan kesalahan cetak daftar caleg tetap (DCT) yang tertempel di TPS.

Ketua DPD Partai Berkarya Wonogiri, Suwoso mengatakan, kesalahan cetak DCT ada di Dapil V. Kesalahan berupa nama dan foto caleg Partai Berkarya di dalam DCT.

Ada tiga caleg yang mengalami kesalahan penempatan nama dan foto. Yakni Sariman, Suharni, dan Asep Zaenudin Sutomo. Di salah satu TPS, nama Sariman dipasangi foto Suharni, Suharni dipasang foto Asep, sementara foto asep dipasangi foto non caleg.

Oleh KPU, menurut dia, kesalahan cetak akan segera diperbaiki dan diganti. Namun hingga pelaksanaan Pemilu tidak diganti. Yang terjadi justru nama caleg ada yang ditimpa pulpen untuk membenarkan sesuai fotonya.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa kesalahan cetak hanya terjadi di DCT yang tertempel di TPS. Sementara DCT yang tertempel di kecamatan atau desa benar semuanya,” tandas dia. Aris Arianto