JAKARTA– PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI, pada Senin (1/4/2019) di Jakarta. Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI didukung oleh DSN-MUI , OJK, dan SRO.
Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), tamu undangan dan rekan media.
Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI K.H. Dr. Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.
Saat ini, Indonesia merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan produk-produk produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. “Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,”.jelas Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dalam rilisnya ke JOGLOSEMARNEWS.COM
Sehingga, keberadaan Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 ini semakin melengkapi dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Selain itu tandas Frederica, pemberian Fatwa tersebut haruslah dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.
“Harapannya, dengan fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia, karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,”jelas Frederica.
Sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu: Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, ada Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal serta Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Kiki Dian S